Ambon, KUMHAM MALUKU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura, Melianus Salakory tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang Kekayaan Intelektual yang dilangsungkan pada Ruang Rapat Kakanwil. Kamis (28/11)
Perjanjian ini bertujuan mengintegrasikan tugas dan fungsi kedua pihak dalam pengembangan SDM di KI. Kemenkumham Maluku dan Universitas Pattimura berkomitmen memberikan dukungan bersama untuk menciptakan SDM yang profesional dan berkompeten di bidang KI. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan KI agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang perlu dikelola dengan baik untuk mendorong kemajuan ekonomi di era digital kini dan Maluku sendiri memiliki keragaman potensi yang beragam untuk bisa digali dan Kemenkumham ada sebagai keterwakilan Negara dalam perlindungan KI
“Kerja sama ini akan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa SDM kita tidak hanya memahami nilai dari kekayaan intelektual, tetapi juga mampu mengelolanya secara profesional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di era digital kini. Dan juga Bagian dari negara hadir di masyarakat melalui Kemenkumham untuk melindungi Kekayaan Intelektual Personal dan komunal di wilayah Maluku. ” ujarnya.
Hendro juga menyampaikan bahwasannya ia beserta Jajaran optimis untuk bisa meningkatkan pendaftaran KI di Tahun depan. Hal ini didukung pula oleh perencanaan kegiatan KI bersama stakeholder lainnya.
“Kemarin bersama Kadivyankum dan staffnya sudah saya sampaikan Gambaran perencanaan program Kekayaan Intelektual bersama stakeholder dan Unpatti menjadi salah satunya. Dimana nantinya akan ada program pembelajaran KI pada beberapa Universitas yang memiliki potensi pencatatan melalui riset maupun jurnal yang dibuat oleh akademisi maupun mahasiswa.” Tambah Hendro
Adapun Beberapa poin penting dalam kerja sama ini meliputi:
1. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas: Penyelenggaraan program pelatihan bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti Universitas Pattimura untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan di bidang KI.
2. Bimbingan Teknis: Pendampingan terkait pengoperasian aplikasi layanan KI berbasis sistem elektronik (website) untuk mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan KI.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan prosedur layanan KI kepada masyarakat melalui program-program LPPM.
Ketua LPPM Universitas Pattimura, Melianus Salakory menyatakan antusiasmenya terhadap kerja sama ini. Ia juga menyampaikan tentang Potensi Maluku dalam bidang KI sangat luas mulai dari Indikasi Geografis sampai dengan Merek dan Paten yang selama ini dijalankan oleh jajaran dosen dan tenaga pengajar honorer yang ada di Universitas Pattimura
“Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung civitas akademika kami dalam mengelola kekayaan intelektual. Kami percaya, dengan dukungan dari Kemenkumham, Universitas Pattimura dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan KI di Maluku, Hal ini berdampak juga pada Indikasi Geografis melalui penilitian yang dilakukan Universitas Pattimura pada keberagaman varietas yang dimiliki Maluku seperti Minyak Kayuputih Namlea, Cengkeh Tuni sampai dengan Pisang Abaka” ujarnya. (HUMAS)