Ambon, KUMHAM MALUKU - Dalam upaya pemenuhan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melakukan Rapat Harmonisasi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku membahas tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Maluku. Kamis (02/11)
Hadir membuka Rapat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo didampingi oleh Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Richard N. Pattikawa dan tim harmonisasi Kanwil Maluku. Ini merupakan tindak lanjut dari SuratPermohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 188.3/249 tanggal 25 Agustus 2023 Perihal Permohonan Bantuan Mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD.
Tampak dalam Rapat tersebut, Ketua Komisi IV DRPD Maluku, Samson Atapary memimpin jalannya rapat dalam pembahasan menyampaikan tugas Komisi IV dalam memperhatikan Pemberdayaan Masyarakat, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi bagi pemenuhan Hak penyandang Disabilitas.
"Ini merupakan tugas kami yang juga dalam pemberdayaan Masyarakat, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi. Sehingga hal-hal ikhwal yang disusun nanti nya merupakan aspirasi dan pertimbangan bersama dengan tim ahli dan para aktifis yang sudah melalui uji publik." Ucap Samson
Dalam sambutan Kakanwil pula di jabarkan dan diamanatkan bagi para perancang perundang-undangan yang bertugas untuk bisa bekerja semaksimal mungkin. Sehingga perda ini nantinya bisa hidup dan bertahan lama.
"Saya mintakan kepada rekan-rekan perancang untuk bisa teliti dalam setiap frasa yang disusun. Ini menjadi kunci utama agar perda ini bisa menjadi hal yang penting dan hidup untuk menjawab kebutuhan saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Dan saya juga meminta agar perda ini bisa fleksible dalam perkembangan era modern ini. Jangan sampai nantinya hanya berlaku 1-2 tahun saja dan justru menjadi boomerang masalah bagi kita dan pemerintah provinsi." Tutup Hendro (HUMAS)