Langgur, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kumham Maluku edukasi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Kab. Maluku Tenggara dan Kota Tual melek literasi Perseroan Perorangan melalui sosialisasi tata cara pengajuan pendaftaran Perseroan Perorangan serta pemahaman terkait Merek.
Kegiatan yang digelar di ballroom hotel Grand Vilia Langgur, Jumat (24/11) merupakan kerjasama UPTD Balai Diklat KUKM Kelas A Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku menggandeng Kanwil Kemenkumham Maluku.
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kasubbid Pelayanan AHU Rapin Sugara Rumakat setelah melakukan sosialisasi mengajak pelaku UMK yang belum berbadan hukum, untuk mengajukan secara mandiri.
“Saya harap dengan sosialisasi ini para pelaku UMK dapat mengajukan pendaftaran secara mandiri, atau bisa meminta pendampingan dari operator dinas koperasi, UKM dan Perdagangan di Kab. Maluku Tenggara dan kota Tual yang telah diberikan pelatihan oleh tim Kanwil,” jelas Rumakat.
Sementara itu, Pelaku UMK berharap ketika UMK telah terdaftar sebagai badan hukum dan telah mendaftarkan produknya sebagai merek, Pemerintah Daerah sekiranya bisa mendukung dan memfasilitasi pelaku UMK dengan meyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pemasaran produk UMK.
Selain itu dari hemat para peserta, besar harapan setelah usahanya berbadan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dapat diberikan kemudahan oleh pihak perbankan dalam pengajuan kredit usaha. (Humas/AI)