Ambon - Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kanwil Kemenkumham Maluku Menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (18/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti dengan moderator JF Perancang Madya Richard Patikawa dan dihadiri JF Perancang Zona Kabupaten Kepulauan Aru.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Bagian Hukum dan Badan pendapan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Adapun Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, yaitu: Raperbup tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah.
Membuka kegiatan, Ernie Nurheyanti menyampaikan “terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang telah taat asas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana diperintahkan secara jelas bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah,” sedangkan dasar hukum pengharmonisasian Perkada diatur dalam pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
pentingnya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan pengharmonisasian sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," jelas Ernie.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Kepulauan Aru dan diteruskan dengan sesi diskusi penyampaian saran dan masukan serta tanggapan dari masing-masing pihak demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati dimaksud. (Gusti)