Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku mengikuti Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan dan Penatausahaan Akun Belanja Barang (52) Dan Belanja Modal (53) Tahun Anggaran 2024 secara virtual, Rabu (22/11)
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabag Umum La Margono bersama Kasubbag Pengelolah Keuangan dan BMN Muh. Ikbal Tahalua dan Kasubbag Humas, RB dan TI Fahrul Ahmad Bakker mengikuti jalannya kegiatan dari ruang rapat Administrasi lt.2 Kantor Wilayah berdasarkan Surat Sekretarian Jenderal Kemenkumham nomor : SEK-PB.04.01-1271.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Biro Novita Ilmaris mengungkapkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai upaya pengawasan dan pengendalian serta tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tahun 2022 yakni pembebanan belanja barang dan belanja modal tidak tepat.
Penatausahaan Belanja Barang dan Belanja Modal ini merupakan proses pencatatan yang dilakukan oleh pengelola terhadap seluruh transaksi pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau jasa yang habis pakai dan barang atau bangunan untuk belanja modal. (Humas/AI)