Surabaya, KUMHAM MALUKU – Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Masyud Tualeka, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia Maluku, Hendro Tri Prasetyo menghadiri kegiatan Penguatan Kantor Wilayah dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Daerah. (2/11)
Bertempat di Hotel Double Threy Hilton Surabaya, kegiatan berlangsung selama tiga hari terhitung dari 1 s.d 3 November 2023 dibuka oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual, Anom Wibowo.
Dalam sambutannya, Anom menjelaskan bahwa kegiatan Penguatan Kantor Wilayah dalam penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah dilakukan dalam rangka mengasah kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diseluruh Kantor wilayah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam menangani setiap permasalahan Kekayaan Intelektual, sinergitas antar stakeholder di wilayah harus terus ditingkatkan dalam tugas dan fungsi PPNS, terutama dengan APH.
Anom juga meminta kepada seluruh PPNS masing-masing Kantor Wilayah untuk segera membentuk Tim Penanganan Perkara HKI.
Dalam kesempatan tersebut menghadirkan narasumber diantaranya Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dengan materi Evaluasi Kinerja Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Korwas Penindakan dan Pemantauan Ikhram Kustarto dari Bareskrim POLRI dengan materi Penanganan Kejahatan hak Kekayaan Intelektual, Analis Konten Media Sosial Ditjen Aptika Kominfo M. Rizka Aulia dengan materi Upaya Pemerintah Dalam Penanganan konten internet Negatif, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Musa BPOM Sahabat Sagala dengan materi Isu-Isu Aktual dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Bidang Obat dan Makanan. (Humas/Rome)