Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

UPAYA PENTING PERLINDUNGAN ANAK MALUKU DARI KEKERASAN SEKSUAL

rri1

Ambon, KUMHAM MALUKU – Menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku, Kanwil Kemenkumham Maluku menyelenggarakan Dialog Interaktif bertema "Urgensi Perlindungan Anak Maluku Terhadap Implikasi Kekerasan Seksual" yang disiarkan langsung melalui Studio Pro 1 RRI Ambon, Jumat (12/07).

Dialog yang ditutujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual ini menghadirkan narasumber kompeten, Elvira Marlin Marantika Ketua Organisasi Bantuan Hukum Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan bersama Penyuluh Hukum Madya Kmham Maluku Thortjie Mataheru.

Memulai dialog Thortjie Mataheru mengutarakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Maluku. Dirinya menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan upaya kolektif dan komprehensif dari seluruh elemen masyarakat.

“Dialog Interaktif ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan pentingnya melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Mataheru.

Selanjutnya Marantika dalam kesempatan tersebut memaparkan modus operandi beragam kekerasan seksual terhadap anak, dampak traumatis yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat.

Selain itu, Marantika juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi anak-anak korban kekerasan seksual, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Dipandu oleh Host Nur Gamar Patty dialog Interaktif ini berlangsung selama satu jam, menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:

  • Perlu dilakukan penguatan sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam upaya perlindungan anak.
  • Diperlukan edukasi berkelanjutan dan menyeluruh kepada anak dan masyarakat tentang hak-hak anak dan pencegahan kekerasan seksual.
  • Penanganan hukum terintegrasi dan pemulihan psikologis bagi anak korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Kanwil Kemenkumham Maluku berharap Dialog Interaktif ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kekerasan seksual dan melindungi anak-anak di Maluku. Upaya edukasi, pendampingan, dan penegakan hukum yang tegas harus terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Maluku.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya hak-hak anak. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dapat terus meningkat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak di Maluku. (Humas/AI)

Screenshot 2024 07 12 171115Screenshot 2024 07 12 171228

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI