Saumlaki, Kumham Maluku – Majelis Pengawas Notaris melakukan pemeriksaan protokol Notaris dan audit Penerapan Prinsip Pengguna Jasa (PMPJ) on-site di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, (28/06).
Pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku dan penetapan Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku.
Empat orang Tim Pemeriksa dari MPDN dan Audit on-site PMPJ yakni Annas Marwing, Rukiah Latuconsina, Thortjie Mataheru, dan Aditama Setya Prakoso melakukan pemeriksaan di kantor Notaris Joni Sabono, Kantor Notaris Catharina Diana Pilijai, dan kantor Notaris Anthonio A. Faraknimella.
Menurut Ketua Tim Pemeriksa yakni Annas Marwing bahwa ketiga notaris dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kode etik notaris.
Selain itu Tim juga mengingatkan kepada Notaris tersebut agar tetap rutin menyampaikan laporan bulanan kepada MPD dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk pencegahan TPPU dan TPPT. (Humas/H.S)