Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berikan arahan kepada seluruh Panitia Pengawas Daerah (PPD) Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah. Selasa (09/07).
Kepala Bidang Hukum Abd Malik Wagola selaku wakil ketua PPD Kanwil Maluku, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH Griselda Leonora Siahailatua beserta staf PPD Kanwil Maluku mengikuti arahan tersebut secara virtual pada ruangan rapat divisi lt. 3.
Arahan terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 diberikan oleh Audy Murfi Penyuluh Hukum Ahli Utam dan Djoko Pudjiraharjo Penyuluh Hukum Ahli Utama, arahan yang diberikan terkait Persiapan Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d 2024 dan Persiapan Pelaksanaan Pengalihan Anggaran Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024.
Murfi menjelaskan akan dilakukan pengalihan anggaran melalui adendum pada Triwulan III, maka dari itu ia meminta agar Kantor Wilayah mempercepat proses verifikasi dokumen PBH baik Tahap 1 maupun Tahap 2.
“segera verifikasi dokumen PBH pada setiap Kantor Wilayah, Permohonan Pencairan Bantuan HukumTahap 2 dalam aplikasi Sidbankum menjadi dasar perhitungan realisasi anggaran PBH”, ujarnya.
Arahan dilanjutkan oleh Pudjiraharjo yang menjelaskan terkait verifikasi dan akreditasi PBH. Ia menjelaskan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi dilaksanakan dalam 2 tahap, verifikasi dan akreditasi bagi OBH baru, selanjutnya reakreditasi PBH periode tahun 2022 s.d 2024.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo sekaligus penanggung jawab PPD Kanwil Kemenkumham Maluku mendukung penuh langkah optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum tahun anggaran 2024 tersebut. Saat ini Kanwil Maluku tengah melakukan peningkatan serapan OMSPAN dan SIDBANKUM serta telah melakukan monitoring layanan bantuan hukum terhadap 6 dari 7 PBH. (Humas/SR).