Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku turut berpartisipasi dalam pembukaan kegiatan penyuluhan hukum serentak tahun 2024 yang diadakan secara nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selasa (13/08).
Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, seluruh Pelaksana Kegiatan Penyuluh Hukum Serentak pada Kanwil Maluku, berbagai perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat di seluruh Indonesia hadir mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Beliau menyampaikan dalam kegiatan ini, salah satu fokus utama adalah Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum. Rancangan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum yang jelas dan tegas dalam proses pembentukan peraturan di Indonesia, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Kegiatan penyuluhan hukum serentak ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik terhadap proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Kami berharap dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum”, ujar Widodo.
Penyuluhan Hukum Serentak Dalam Rangka Semarak Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” dilakukan secara simultan dari tanggal 13 Agustus 2024 hingga 16 Agustus 2024 di seluruh Indonesia. Untuk Kanwil Maluku sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 pada Kabupaten Maluku Tengah.