Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

SEKJEN KEMENKUMHAM TEKANKAN TEORI KERJA SAMA SEBAGAI KUNCI SUKSES

arahan sekjen 17Ambon, KUMHAM MALUKU - Teori Kerja Sama menjadi penekanan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nico Afinta saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kemenkumham, Kamis (17/10) yang juga diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dan pimpinan tinggi pratama melalui zoom meeting.

Sekjen menjelaskan bahwa teori kerja sama ini terdiri dari tiga tahapan yang harus saling melengkapi yakni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi, yang menurutnya ini bisa menjadi landasan dalam menjalankan program dan kebijakan yang telah direncanakan.

Selain teori kerja sama tersebut, sebelumnya Nico Alfinta memperkenalkan konsep Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (T-W-T) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas-tugas di Kemenkumham. Sekjen menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap ketiga pilar ini sangat penting bagi seluruh pegawai.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk selalu memedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar keberhasilan kita, yaitu: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab," ungkap Nico Afinta. Dijelaskan bahwa setiap pegawai harus memahami tugasnya dengan baik, melaksanakan tugas tersebut berdasarkan wewenang yang telah diberikan, dan bertanggung jawab melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Sekjen yang juga berpangkat Komisaris Jenderal Polisi ini memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Sekjen mengingatkan seluruh jajaran agar dalam setiap langkah pengawasan pelaksanaan seleksi, integritas, moralitas, dan profesionalitas tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan transparansi dalam proses rekrutmen di lingkungan Kemenkumham.

Menutup arahannya, Nico Afinta menekankan bahwa kebersamaan merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam setiap aspek pekerjaan.

"Apa yang kau dapat hari ini karena kemarin, apa yang kau dapat nanti karena hari ini," tutup Sekjen Nico Afinta. (Humas/AI)

WhatsApp Image 2024 10 17 at 15.44.11 ae7ed15aarahan sekjen 2arhn sekjen 1arahan sekjen 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI