Ambon, KUMHAM MALUKU - Teori Kerja Sama menjadi penekanan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nico Afinta saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kemenkumham, Kamis (17/10) yang juga diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dan pimpinan tinggi pratama melalui zoom meeting.
Sekjen menjelaskan bahwa teori kerja sama ini terdiri dari tiga tahapan yang harus saling melengkapi yakni Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi, yang menurutnya ini bisa menjadi landasan dalam menjalankan program dan kebijakan yang telah direncanakan.
Selain teori kerja sama tersebut, sebelumnya Nico Alfinta memperkenalkan konsep Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab (T-W-T) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas-tugas di Kemenkumham. Sekjen menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap ketiga pilar ini sangat penting bagi seluruh pegawai.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk selalu memedomani tiga pilar utama yang menjadi dasar keberhasilan kita, yaitu: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab," ungkap Nico Afinta. Dijelaskan bahwa setiap pegawai harus memahami tugasnya dengan baik, melaksanakan tugas tersebut berdasarkan wewenang yang telah diberikan, dan bertanggung jawab melalui pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, Sekjen yang juga berpangkat Komisaris Jenderal Polisi ini memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. Sekjen mengingatkan seluruh jajaran agar dalam setiap langkah pengawasan pelaksanaan seleksi, integritas, moralitas, dan profesionalitas tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan transparansi dalam proses rekrutmen di lingkungan Kemenkumham.
Menutup arahannya, Nico Afinta menekankan bahwa kebersamaan merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan dalam setiap aspek pekerjaan.
"Apa yang kau dapat hari ini karena kemarin, apa yang kau dapat nanti karena hari ini," tutup Sekjen Nico Afinta. (Humas/AI)