Saumlaki, Kumham Maluku – Tim Pelaksana Analisis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melakukan kunjungan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). (28/06)
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mengetahui implementasi kebijakan di wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, serta mengoptimalkan kinerja kebijakan diwilayah.
Selama berada di KKT, Tim Pelaksana Analisis Kebijakan melakukan kunjungan di lima tempat yakni Kantor Desa Sifnana, Kantor Desa Olilit Raya, Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki, dan Posbakumadin Cabang saumlaki.
Kegiatan evaluasi kebijakan Kemenkumham di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan tahapan pengumpulan data sesuai dengan profil kebijakan Kantor Wilayah tahun 2024.
Menurut JFT Analis Hukum, Diana N. Retraubun bahwa Hasil akhir dari seluruh tahapan kegiatan analisis kebijakan adalah rekomendasi yang disampaikan ke Kanwil melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM.
Dirinya menjelaskan bahwa banyak yang belum paham tentang layanan hukum oleh pemberi bantuan hukum sehingga perlu dilakukan sosialisasi serta pendampingan secara berkelanjutan. (Humas/H.S)