Penarikan, Pembatalan, Pencabutan, Pergantian dan Perubahan Data Paspor

Penarikan

  1. Penarikan Paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    • Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Selengkapnya https://www.imigrasi.go.id/

Pembatalan

  1. Pembatalan Paspor dapat dilakukan dalam hal:
    • Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah;
    • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
    • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Selengkapnya https://www.imigrasi.go.id/

Pencabutan

  1. Pencabutan Paspor dapat dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Masa berlakunya habis;
    • Pemegangnya meninggal dunia;
    • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
    • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
    • Pemegang tidak menyerahkan Paspor dalam upaya penarikan Paspor.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Selengkapnya https://www.imigrasi.go.id/

Penggantian

  1. Penggantian Paspor dilakukan jika:

Selengkapnya https://www.imigrasi.go.id/

Perubahan Data Paspor

Tab

Cetak