Izin Tinggal Kunjungan

Penjelasan Umum

MORE TO https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

  1. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada:
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
    • Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
    • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
    • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
  2. Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan:
    • Kembali ke negara asalnya;
    • Izinnya telah habis masa berlaku;
    • Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
    • Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    • Dikenai Deportasi; atau
    • Meninggal dunia.

Cetak   E-mail