Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

Penjelasan Umum

  1. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
    • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
    • Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
    • Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
    • Dikenai deportasi; atau
    • Repatriasi.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
  6. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
    • Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
    • Bukti domisili.

Selengkapnya https://www.imigrasi.go.id/


Cetak   E-mail