AHU Fidusia Online

Penjelasan Umum

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju fidusia.ahu.go.id

Pelayanan Online

Pelayanan Online Subdit Fidusia Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

Tab

Cetak