Penjelasan Umum
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju fidusia.ahu.go.id
Pelayanan Online
Pelayanan Online Subdit Fidusia Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Pendaftaran Fidusia
Lihat Panduan disini - Perubahan Fidusia
Lihat Panduan disini - Penghapusan (Roya) Fidusia
Lihat Panduan disini - Perbaikan Fidusia
Lihat Panduan disini - Pencarian Fidusia
Lihat Panduan disini - Korporasi
Lihat Panduan disini - Ritel
Lihat Panduan disini