Penjelasan Umum
Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju kewarganegaraan.ahu.go.id
Pelayanan Online
Pelayanan Online Subdit Direktorat Tata Negara yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Pasal 6)
Lihat Panduan disini - Permohonan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26)
Lihat Panduan disini - Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 32)
Lihat Panduan disini - Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 23)
Lihat Panduan disini - Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Permohonan Sendiri ke Presiden (Pasal 23)
Lihat Panduan disini - Permohonan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan Sendirinya (Pasal 23)
Lihat Panduan disini
Persyaratan Permohonan Naturalisasi
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
- Nama lengkap;
- Tempat dan tanggal lahir;
- Alamat tempat tinggal;
- Kewargenegaraan Pemohon;
- Nama lengkap suami atau istri;
- Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
- Kewarganegaraan suami atau istri.
- Permohonan tersebut dilampiri dengan :
- Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
- Paspoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Persyaratan Permohonan Melalui Pernyataan
- Warga Negara Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau selama 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Tidak menyebabkan berkewarganegaraan ganda, jika berakibat berkewarganegaraan ganda dapat diberikan izin tinggal tetap.
- Membuat Permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia suami atau isteri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerang kan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya negara yang bersangkutan;
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setiap kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas; dan
- Paspoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Persyaratan Permohonan Kewarganegaraan Anak (Ganda Terbatas)
- Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
- Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau perwakilan Republik Indonesia;
- Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan / buku nikah atau kutipan akte perceraian / surat talak / perceraian atau keterangan/ kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
- Fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat;
- Fotokopi kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 Tahun dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia; dan
- Fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Biaya Pendaftaran
- Pewarganegaraan/Naturalisasi Rp. 5.000.000,-
- Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Rp. 2.500.000,-
- Kewarganegaraan Anak Rp. 1.000.000,-