AHU Koperasi

Penjelasan Umum

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Perkoperasian diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2012.

Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju koperasi.ahu.go.id

Pelayanan Online

Pelayanan Online Koperasi yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

Tab

Cetak