Penjelasan Umum
Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi dibuat beradasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju bo.ahu.go.id/site/login
Pelayanan Online
Pelayanan Online Pemilik Manfaat yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Pengisian Data Melalui AHU Online (SABH, SABU dan Aplikasi Koperasi)
- Pendirian dan Perubahan SABH (PT, YAYASAN dan PERKUMPULAN)
- Pendirian dan Perubahan SABU (PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV), PERSEKUTUAN FIRMA dan PERSEKUTUAN PERDATA)
- Pendirian dan Perubahan Aplikasi Koperasi
Perbedaan Pilihan pada transaksi Pendirian
Selengkapnya disiniPerbedaan Pilihan pada transaksi Perubahan
Selengkapnya disini - Pengisian Data Melalui Aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Owner Aplication)
- Pencarian Data Pemilik Manfaat
Lihat Panduan disini