Pelayanan Notaris

Penjelasan Umum

Notaris merupakan profesi untuk mereka yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai seorang saksi pada penandatanganan kesepakatan dalam suatu dokumen.

Notaris tidak ditempatkan pada lembaga baik itu legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Karena, seorang notaris diharapkan memiliki posisi yang netral sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum, notaris juga tidak boleh memihak kliennya karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Sesuai dengan pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-perundang dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, serta menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju ahu.go.id/notaris
atau ahu.go.id/formasinotaris

Pelayanan Online

Pelayanan Online Notaris yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

Tab

Cetak