Penjelasan Umum
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kewenangan PPNS diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju ppns.ahu.go.id
Pelayanan Online
Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Calon Verifikasi Administrasi
Lihat Panduan disini - Pengangkatan PPNS
Lihat Panduan disini - Pelantikan PPNS
Lihat Panduan disini - Mutasi PPNS
Lihat Panduan disini - Pengangkatan Kembali
Lihat Panduan disini - Perpanjangan KTP
Lihat Panduan disini - Penerbitan KTP
Lihat Panduan disini - Pemberhentian Karena Undur Diri
Lihat Panduan disini - Pemberhentian Karena NTO
Lihat Panduan disini - Pemberhentian Karena Pensiun
Lihat Panduan disini - Pelantikan PPNS di Kantor Wilayah
Lihat Panduan disini