Pelayanan PPNS

Penjelasan Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Kewenangan PPNS diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menuju ppns.ahu.go.id

Pelayanan Online

Pelayanan Online Subdit PPNS Direktorat Pidana yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:

  1. Calon Verifikasi Administrasi
    Lihat Panduan disini
  2. Pengangkatan PPNS
    Lihat Panduan disini
  3. Pelantikan PPNS
    Lihat Panduan disini
  4. Mutasi PPNS
    Lihat Panduan disini
  5. Pengangkatan Kembali
    Lihat Panduan disini
  6. Perpanjangan KTP
    Lihat Panduan disini
  7. Penerbitan KTP
    Lihat Panduan disini
  8. Pemberhentian Karena Undur Diri
    Lihat Panduan disini
  9. Pemberhentian Karena NTO
    Lihat Panduan disini
  10. Pemberhentian Karena Pensiun
    Lihat Panduan disini
  11. Pelantikan PPNS di Kantor Wilayah
    Lihat Panduan disini

Tab

Cetak