Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

  1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
  2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
  3. Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.

Cetak   E-mail