Pelayanan Informasi Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

  1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
  2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
  3. Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.

Prosedur

  1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  2. Pejabat administrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan;
  3. Petugas administrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan;
  4. Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan;
  5. Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi

Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan informasi Basan dan Baran ini mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :

  1. Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
  2. Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
  3. Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
  4. Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
  5. Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
  6. Menjamin adanya informasi yang tepat, akurat dan dapatdipertanggung jawabkan untuk kepentingan publik.

Jaminan Keamanan

Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan

Tab

Cetak