Persyaratan
- Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi;
- Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan;
- Adanya permintaan/mengisi formulirpermohonan informasi.
Prosedur
- Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
- Pejabat administrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan;
- Petugas administrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan;
- Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan;
- Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan informasi Basan atau Baran terpenuhi
Jaminan Pelayanan
Jaminan Pelayanan informasi Basan dan Baran ini mengacu pada Permenkumham No : M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Masyarakat adalah :
- Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan;
- Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat;
- Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terkait dengan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
- Tidak tergoda untuk melakukan hal yang bertentangan dengan norma moral dan hukum;
- Menguasai keahlian dalam melaksanakan tugas;
- Menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian;
- Tidak memanfaatkan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara tanpa hak untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Basan dan Baran dalam kondisi terawat/terpelihara;
- Menjamin adanya informasi yang tepat, akurat dan dapatdipertanggung jawabkan untuk kepentingan publik.
Jaminan Keamanan
Pelayanan informasi dijamin Akuntabel dan Transparan