Pinjam Pakai Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara

Persyaratan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Rupbasan dari instansi penanggung jawab juridis untuk meminjam pakai Basan atau Baran dalam keperluan proses pemeriksaan pengadilan;
  2. Surat penetapan/putusan pengadilan;
  3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
  4. Identitas pemilik (KTP dan KK);
  5. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang dipinjam pakai;
  6. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan dipinjam pakai;
  7. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran (jika dikuasakan).

Cetak   E-mail