Prosedur
- Klien diterima Petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK);
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (wajib lapor dan atau kunjungan rumah);
- PK membuat laporan hasil bimbingan.