Prosedur
- Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Jam
- Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan (10 menit)
- Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya (40 menit)
- Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditanda tangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan (5 menit)
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
- Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
- Mengayomi klien pemasyarakatan;
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggap dalam berkepribadian;
- Bijaksana dalam bersikap.