Layanan Bimbingan Klien Dewasa

Persyaratan

Kartu bimbingan

Prosedur

  1. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas;
  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
  3. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan;
  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Klien menerima kembali kartu bimbingan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Jam

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
  2. Mengayomi klien pemasyarakatan;
  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggap dalam berkepribadian;
  4. Bijaksana dalam bersikap.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya

Tab

Cetak