Layanan Konseling Anak

Persyaratan

  1. Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling;
  2. Berkas Anak.

Prosedur

  1. Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK/petugas medis;
  2. Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor untuk melaksanakan konseling;
  3. Konselor melakukan konseling kepada anak;
  4. Konselor membuat laporan hasil konseling kepada Kasi/Kasubsi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.

Jaminan Pelayanan

Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
    • Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
    • Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat;
    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar.
  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif;
    • Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
  3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
    • Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan;
    • Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan Keamanan

Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak

Tab

Cetak