Persyaratan
Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
Prosedur
- Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
- Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan
Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian