Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

Persyaratan

Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

Prosedur

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Jaminan Pelayanan

Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu

Jaminan Keamanan

Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian

Tab

Cetak