Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum;
  2. Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan:
    • Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
    • Syarat khusus, terdiri atas:
      • Menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
      • Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
      • Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
      • Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Cetak   E-mail