Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum;
  2. Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan:
    • Syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana;
    • Syarat khusus, terdiri atas:
      • Menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
      • Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
      • Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
      • Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Prosedur

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan;
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB;
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan;
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang;
  5. Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan;
  6. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas;
  7. Tim pengamat pemasyarakatan Bapas melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas;
  8. Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan, Kepala Bapas mencabut sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
  9. Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kantor wilayah dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan;
  10. Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  11. Jika Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan;
  12. Keputusan pencabutan disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  13. Keputusan pencabutan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri;
  14. Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat;
  15. Upaya mengembalikan Klien dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  16. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum, maka :
    • Untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
    • Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
  17. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    • Untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
    • Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
  18. Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    • Selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau
    • Selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Saat ini pencabutan PB menggunakan aplikasi SPION dengan cara :
    • Login sistem dengan memasukan username dan password;
    • Klik tombol tambah pada daftar usulan;
    • Isi formulir usulan;
    • Unggah kelengkapan berkas;
    • Untuk melihat daftar surat keputusan yang sudah terbit klik menu SK sudah terbit;
    • Donwload SK.

Jangka Waktu Penyelesaian

13 hari

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan

Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :

  1. Menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
  2. Mengayomi klien pemasyarakatan;
  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
  4. Bijaksana dalam bersikap.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Tab

Cetak