Layanan Informasi Kepada Media Massa

Persyaratan

  1. Adanya permintaan informasi dari wartawan/jurnalis media massa;
  2. Identitas wartawan/jurnalis yang meminta informasi.

Prosedur

  1. Wartawan/jurnalis menyampaikan permintaan informasi Wartawan/jurnalis menemui pejabat pada Dit Infokom/ Kepala Divisi Pemasyarakatan/Kepala UPT Pemasyarakatan;
  2. Wartawan/jurnalis diberikan kesempatan untuk menanyakan informasi yang dibutuhkan oleh media massa;
  3. Dalam hal tertentu Ditjen Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan dapat mengeluarkan pernyataan kepada pers (press release) perihal informasi yang patut diketahui oleh publik.

Jangka Waktu Penyelesaian

Menyesuaikan

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan informasi kepada mediamassa adalah :

  1. Media massa mendapatkan informasi yang diminta sepanjang informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang layanan informasi;
  2. Informasi yang diberikan kepada media massa dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan

Pemohon informasi mendapatkan perlindungan fisik dan psikis

Tab

Cetak