Layanan Pemberian Air Bersih

Persyaratan

Tidak ada Persyaratan

Prosedur

  1. WBP di dalam Lapas/Rutan dipenuhi kebutuhan akan air bersih baik untuk kebutuhan Mandi, Cuci dan Kakus;
  2. Kebutuhan air bersih dalam pemenuhan kebutuhan untuk mandi, cuci dan kakus minimal 60 liter per orang per hari;
  3. Mandi dilakukan minimal 2 kali per hari;
  4. Cuci 1 kali per hari;
  5. Prosedur pemberian menyesuaikan dengan keadaan pada masing-masing Lapas/Rutan.

Jangka Waktu Penyelesaian

24 jam

Jaminan Pelayanan

Tersedianya Air bersih yang cukup

Jaminan Keamanan

Sertifikasi Air Bersih dari Instansi yang kompeten

Tab

Cetak