Layanan Pemberian Makan

Persyaratan

Tidak ada Persyaratan

Prosedur

  1. Persiapan
    • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;
    • Menetapkan pagu anggaran;
    • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;
    • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);
    • Penyusunan dokumen pengadaan;
    • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;
    • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;
    • Penandatanganan kontrak.
  2. Penyediaan
    • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;
    • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;
    • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;
    • Pencatatan dan Pelaporan.
  3. Pengolahan
    • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;
    • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;
    • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll
    • Penyiapan bumbu masakan;
    • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;
    • Menguji cita rasa;
    • Makanan siap.
  4. Pendistribusian
    • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;
    • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;
    • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;
    • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;
    • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;
    • Evaluasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Makan Pagi 07.00-08.00
  2. Makan Siang 10.00-11.00
  3. Makan Sore 15.00-16.00

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :
Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

  1. Menghormati harkat martabat WBP;
  2. Mengayomi WBP;
  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;
  4. Bijaksana dalam bersikap;

Jaminan Keamanan

  1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;
  2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;
  3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

Tab

Cetak