Persyaratan
- Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun;
- Surat pernyataan WBP Wanita;
- Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan.
Prosedur
- Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
- Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
- Bayi diberikan layanan:
- Susu, Makanan Pendamping, Buah
- Pakaian, popok, selimut
- Imunisasi
- Perlengkapan Bayi
- Pelayanan Kesehatan
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi;
- Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Sampai dengan usia 2 tahun
Jaminan Pelayanan
Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun
Jaminan Keamanan
Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan