Layanan Perawatan Bayi Sampai Usia 2 Tahun

Persyaratan

  1. Bayi yang lahir di dalam Lapas/Rutan atau dibawa oleh WBP Wanita sampai dengan usia 2 tahun;
  2. Surat pernyataan WBP Wanita;
  3. Surat persetujuan Kepala Lapas/Rutan.

Prosedur

  1. Bayi yang lahir di Lapas/Rutan atau yang dibawa oleh WBP Wanita ke dalam lapas/rutan berdasarkan pernyataan WBP Wanita dan persetujuan Kepala lapas/Rutan
  2. Bayi ditempatkan di dalam blok/kamar bersama dengan Ibunya
  3. Bayi diberikan layanan:
    • Susu, Makanan Pendamping, Buah
    • Pakaian, popok, selimut
    • Imunisasi
    • Perlengkapan Bayi
    • Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Register Bayi;
  5. Kepala lapas/rutan melaporkan kepada Kantor Wilayah;
  6. Kepala Kantor Wilayah melaporkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan.

Jangka Waktu Penyelesaian

Sampai dengan usia 2 tahun

Jaminan Pelayanan

Tersedianya kebutuhan perawatan bayi sampai usia 2 tahun

Jaminan Keamanan

Perawatan bayi sampai usia 2 tahun sesuai dengan standar Kesehatan

Tab

Cetak