Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

Persyaratan

  1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;
  2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
  3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
  4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.

Cetak   E-mail