Persyaratan
Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas
Prosedur
- Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
- Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
- Penempatan Kamar;
- Pemeriksaan Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi);
- Makanan.
- Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan
Jangka Waktu Penyelesaian
24 jam
Jaminan Pelayanan
Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula
Jaminan Keamanan
Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan