Layanan Perawatan Manusia Usia Lanjut (Manula)

Persyaratan

Narapidana/Tahanan usia 60 tahun ke atas

Prosedur

  1. Melakukan pendataan Narapidana/Tahanan manula di dalam Lapas/Rutan
  2. Narapidana/Tahanan Manula memperoleh pelayanan perawatan:
    • Penempatan Kamar;
    • Pemeriksaan Kesehatan (Posyandu lansia, pemeriksaan berkala tanda vital dan penyakit kronis, rekreasi);
    • Makanan.
  3. Prosedur pelayanan menyesuaikan keadaan Lapas/Rutan

Jangka Waktu Penyelesaian

24 jam

Jaminan Pelayanan

Tersedianya penyelenggaraan perawatan kesehatan manula

Jaminan Keamanan

Penyelenggaraan perawatan kesehatan manula sesuai standar pelayan kesehatan

Tab

Cetak