Layanan Permintaan Rekomendasi Medis

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  3. Rekam medis yang bersangkutan;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

Prosedur

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter Lapas/Rutan atau permohonan dari WBP;
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  6. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  7. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  8. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan;
  9. Kepala Lapas/Rutan berkoordinasi ke RSUD setempat dalam meminta rekomendasi medis.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja dengan syarat seluruh persyaratan telah dilengkapi

Jaminan Pelayanan

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
    • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
    • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
    • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
    • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
  2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
    • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
    • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
    • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
  3. Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
    • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
    • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
    • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
    • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas

Jaminan Keamanan

Bebas pungli, sesuai dengan indikasi dan pertimbangan etika medis.

Tab

Cetak