Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

Persyaratan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
  4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Jaminan Pelayanan

Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:

Jaminan Keamanan

  1. Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
  2. Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.

Tab

Cetak