Layanan Bimbingan Kerja

Persyaratan

  1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
  2. Memiliki minat/ bakat;
  3. Berkelakuan baik; dan
  4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.

Prosedur

  1. WBP mendaftar;
  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
  3. Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
  4. Penandatanganan kontrak kesepakatan;
  5. Pelatihan kerja.

Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:

  1. Meubel air 3 bulan
  2. Sandal hotel 1,5 bulan
  3. Membatik 3 bulan
  4. Pakaryan 1 bulan
  5. Ternak Ikan Nila 2 bulan
  6. Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

Jaminan Pelayanan

  1. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
  2. Lulus seleksi minat dan bakat.

Jaminan Keamanan

Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja

Tab

Cetak