Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Tertentu

Persyaratan

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
  4. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
  5. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
    • Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
    • Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
  7. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
  8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
  10. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
    • Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
  14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen :
    • Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
      • Kedutaan besar/konsulat negara; dan
      • Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia
    • Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
    • Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.

Cetak   E-mail