Layanan Cuti Bersyarat (CB) Tindak Pidana Umum

Persyaratan

  1. Pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan;
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidan;
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan
  4. CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
  5. Melampirkan kelengkapan dokumen :
    • Fotokopi kutipan putusan Hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
    • Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
    • Salinan register F dari Kepala Kepala LAPAS;
    • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
    • Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
      • Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
      • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Cetak   E-mail