Layanan Kegiatan Olahraga

Persyaratan

Tidak ada persyaratan

Prosedur

  1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan olah raga kepada Narapidana/Tahanan;
  2. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan mengundang instruktur olah raga dari luar Lapas/Rutan;
  3. Narapidana/Tahanan mendatangi dan mengikuti kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan;
  4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan kegiatan olah raga dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti kegiatan olah raga di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
  5. Adanya permintaan dari masyarakat untuk melakukan olahraga bersama dengan Narapidana/Tahanan di dalam Lapas/Rutan.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 sampai dengan 2 jam

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan kegiatan olahraga tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan kegiatan olahraga berorientasi kepada menumbuhkan jiwa sportivitas dan merawat kebugaran fisik Narapidana/Tahanan.

Jaminan Keamanan

Kegiatan olahraga berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan dan tenaga medis.

Tab

Cetak