Layanan Pendidikan

Persyaratan

  1. Telah mengikuti admisi orientasi;
  2. Berkelakuan baik; dan
  3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

Prosedur

  1. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
  3. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

Jangka Waktu Penyelesaian

4 jam

Jaminan Pelayanan

  1. Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional;
  2. Memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya.

Jaminan Keamanan

Layanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.

Tab

Cetak