Layanan Penyediaan Bahan Bacaan

Persyaratan

Adanya permintaan bahan bacaan dari narapidana/tahanan

Prosedur

  1. Lapas/Rutan menyediakan bahan bacaan;
  2. Petugas pemasyarakatan menginformasikan tersedianya bahan bacaan yang dapat diakses oleh narapidana/tahanan;
  3. Narapidana/tahanan mendatangi perpustakaan atau ruangan di mana bahan bacaan disediakan;
  4. Narapidana/tahanan mencari bahan bacaan sesuai dengan minatnya dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  5. Narapidana/tahanan mencatatkan peminjaman bahan bacaan pada register perpustakaan dengan bantuan petugas pemasyarakatan;
  6. Maksimal peminjaman bahan bacaan oleh narapidana/tahanan adalah lima hari dan dapat diperpanjang.

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Jaminan Pelayanan

  1. Peminjaman bahan bacaan tanpa dipungut biaya;
  2. Bacaan yang disediakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan edukasi positif bagi narapidana/tahanan.

Jaminan Keamanan

Substansi bahan bacaan telah melalui proses seleksi oleh petugas perpustakaan.

Tab

Cetak