Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
    • Membagi warisan.
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

Cetak   E-mail