Layanan Permohonan Izin Luar Biasa

Persyaratan

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
    • Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
    • Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
    • Membagi warisan.
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

Prosedur

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
  2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
  3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/ Rutan;
  4. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan Polisi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan izin luar biasa tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Jaminan Keamanan

Surat izin luar biasa memberikan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sesuai dengan keperluannya.

Tab

Cetak