Permohonan Informasi dan Pernyataan Keberatan Informasi

Menurut Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010, Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur Permohonan Informasi Publik.

Dalam hal ini, PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku telah menyiapkan form permohonan informasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi yang berkaitan dengan wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dapat mengisi form tersebut untuk nantinya akan diproses oleh tim PPID Kantor Wilayah.

Cetak