Penjelasan Umum
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi.
Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi ppid.kemenkumham.go.id
Tugas dan Fungsi
Secara umum, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Secara khusus, PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku bertugas :
- Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggungjawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
- Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;
- Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Struktur PPID
Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dapat dilihat sebagai berikut :
Alamat PPID
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Jalan Sultan Babullah No. 17-18, Ambon
Email: humas.maluku03@gmail.com